Banjarmasin- Koranpelita.com
Sesuai tugas dan fungsinya, selain memproduksi peraturan daerah (Perda) semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kalimantan Selatan (Kalsel) wajib mensosialisasikan Perda yang telah diterbitkan kepada masyarakat.
Sosialisasi payung hukum tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami aturan-aturan yang akan di implementasikan baik menyangkut perda inisiatif maupun perda dari eksekutif.
“Terhitung awal Tahun 2021, setiap anggota dewan Kalsel wajib dan berhak untuk mensosialisasikan Perda kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kalsel, M Syaripuddin, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Hal ini itu lanjut dia, sesuai apa yang tertuang dalam rencana kerja dan tata tertib dewan, yang sudah disahkan.
Seluruh anggota DPRD Kalsel sudah mulai melakukan penyuluhan kepada masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Kemudian setiap Perda yang di sosialisasikan dan mendapat masukkan dari masyarakat bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub)
M Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin ini menjelaskan jika dirinya akan sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sekaligus menerima aspirasi.
“Saya akan menyampaikan perda ini, sekaligus meminta masukan dari masyarakat,” pungkas politisi PDI-P Kalsel ini.
Berdasarkan data pada Bagian Persidangan di Sekretariat Dewan Kalsel, untuk tahun 2019 sebanyak 8 buah perda yang ditetapkan. Sedang Tahun 2020, perda yang ditetapkan berjumlah 6 buah. (Ipik)