Banjarmasin, Koranpelita.com
Mendukung upaya pendapatan daerah, Polisi daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), selain akan menerapkan sistem tilang elektronik, juga akan mempelajari kembali “kebijakan” fasilitas layanan sistem satu atap dengan menyediakan konter dan gerai bantu disudut-sudut jalan raya tertentu, seperti yang pernah diterapkan diera tahun 2018 kebawah.
Konter maupun mobil Samsat Keliling yang pernah disediakan dan dikelola oleh Samsat Induk semasa itu, dirasakan sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), maupun perpanjangan Surat Identitas Mengemudi (SIM).
Adanya kemudahan dan prosedur praktis semasa itu pula yang memicu tingginya animo masyarakat dan berujung meningkatnya pendapatatan daerah.
Tekait hal diatas, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, menyatakan akan melakukan evaluasi kembali “kebijakan” tersebut, mengingat dirinya baru sekitar 10 hari menjabat sebagai Dirlantas.
“Nanti akan saya pelajari dan evaluasi dulu masukan ini”ujarnya kepada wartawan, usai silaturahmi sekaligus mensosialisasikan program e-TLE
kepada Ketua DPRD Kalsel, Kamis (21/1/2021).
Adapun rencana penerapan Sistem Tilang Elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), lanjut Kombes Pol Maesa, sesuai arahan Kapolri yang baru, kini pihaknya tengah mensosialisasikan, dan rencananya pada tahap awal ini akan memulai memasang sistem di 2 atau 3 titik di Jalan di Kota Banjarmasin.
Tujuannya untuk mempermudah dan menghindari interaksi langsung yaitu adanya polisi yang menilang dijalan raya serta menghindari potensi pungutan liar.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan sejsuh itu positif maka pihaknya mendukung penuh program kepolisian dalam upaya memudahkan pelayanan bagi pengguna jalan, maupun pendapatan daerah. (Ipik)