Jakarta, Koranpelita.com
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi bernama Pendi Sebayang di Kota Medan.
Buron kasus korupsi tersebut ditangkap, Rabu 20 Januari 2021 sekitar Pukul 20 10 WIB, oleh Tim Tabur gabungan kejaksaan, di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan Sumut.
“Pendi Sebayang pria berusia 57 tahun yang juga Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam rilis, Rabu (20/1/2021) yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhfujat SH.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR. PENDI SEBAYANG, MT terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana, Ir Pendi Sebayang, terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 milyar TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.
Hingga sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam DPO kejaksaan.
“Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” pintanya (Ipik).