Banjarmasin, Koranpelita.com
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dalam waktu dekat segera menerapkan Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Perubahan Pemberlakuan tilang bagi pengendara bermotor ini sejalan dengan program Kapolri baru Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin tak ada lagi Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang di jalan raya.
Rencana penerapan tilang elektronik tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Maesa S, SIK usai saat silaturahmi dengan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di ruang kerjanya, di Banjarmasin, Kamis (21/1/2021).
Dari hasil pertemuan tersebut pihak kepolisian menyampaikan bahwa rencana pemberlakuan tilang elektronik (e-TLE) itu yang akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Banjarmasin.
Kepada wartawan, Kombes Maesa menuturkan, program tilang elektronik ini sebagai upaya mengurangi penilangan secara langsung di jalan terhadap pelanggar lalu lintas.
“Akan kita coba di dua atau tiga titik di Kota Banjarmasin untuk proses e-TLE ini,” kata Maesa.
Dengan penerapan tilang elektronik ini, lanjut Maesa, maka bagi para pelanggar lalu lintas akan langsung terakomodir masuk di server Ditlantas Polda Kalsel yang terpantau melalui CCTV.
“Seluruh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor akan terekam tilang elektronik (e-TLE), contohnya seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt),” sebutnya.
Dari hasil rekaman CCTV, imbuhnya, pihak dirlantas akan memberikan sanksi, setelah pihak kepolisian mengetahui nomor polisi kendaraan bermotor, yang dikendarai para pelanggar lalu lintas yang datanya sudah tercover di CCTV.
“Kita nanti bersurat dengan pelanggar lalu lintas tadi, mereka datang kita tilang, sehingga sistemnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat di jalan. Selain itu dengan penerapan tilang elektronik ini juga untuk mengurangi pungutan liar dan sebagainya,” bebernya.
Dengan penerapan tilang elektronik ini imbuhnya, nantinya lebih efektif guna mengurangi transaksional di masyarakat yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Pemberlakuan tilang elektronik ini telah dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang telah memasang CCTV di ratusan titik di jalan di DKI Jakarta yang terhubung dengan server Ditlantas.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan pihaknya mendukung penuh program kepolisian ini yang akan mulai diterapkan di beberapa titik di wilayah Kota Banjarmasin, dalam kaitan upaya memudahkan pelayanan bagi pengguna jalan.
“Tilang elektronik ini kita dukung dan Insya Allah akan dicoba di beberapa titik di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (Ipik)