Sanggau, Koranpelita.com
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menyerahkan barang bukti penyelundupan berupa 48 botol Minuman Keras (Miras) merk Gin kepada Bea Cukai Entikong dan dua ekor ayam jenis philifin kepada pihak Karantina Entikong.
Miras tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Pos Panga Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus (jalur pelolosan) wilayah Pos Panga yang berada di Dusun Panga, Kabupaten Sanggau. Sebanyak 48 botol Miras merk Gin diamankan oleh anggota Pos yang sedang melakukan patroli pada Rabu dini hari.
Sementara untuk barang ilegal lainnya, yaitu dua ekor ayam jenis philifin merupakan hasil tangkapan anggota Pos Bantan Satgas Pamtas Yonif 642 pada hari Rabu, 20 Januari 2021 di jalur tikus wilayah Pos Bantan, Dusun Bantan, Kabupaten Sanggau, saat sedang melakukan patroli pada pukul 11.00 WIB.
Penyerahan barang bukti dilakukan di Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Danpos Panga Serka Dharmanto dan Danpos Bantan Serka Tri beserta Perwira Hukum (Pakum) Satgas Letda Chk Waldiawan Hakim dan diterima oleh perwakilan dari pihak Bea Cukai dan Karantina Entikong, Rabu (20/1/2021).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa sangat mengapresiasi keberhasilan penggagalan penyelundupan ini yang merupakan hasil kerja keras dari anggota yang terus berupaya untuk mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan.
Dansatgas mengatakan bahwa salah satu tugas Satgas Yonif 642/Kapuas di wilayah perbatasan yaitu mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. “Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pengawasan serta melakukan patroli-patroli di jalan tikus perbatasan,” ujarnya. (Pen Satgas Yonif 642)