Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH
*Penulis, Notaris tinggal di Sampit
Mengawali tahun baru 2021 wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin kembali mencuat. Hal ini ditandai dengan periatiwa formal, yaitu kunjungan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran yang melakukan peninjauan rencana lokasi calon Ibu Kota Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin yang berada di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Kehadiran Gubernur adalah untuk meninjau rencana lokasi untuk pemekaran Provinsi Kotawaringin, yang secara konkret masih dalam tahap wacana.
Bahwa peninjauan lokasi calon ibukota Provinsi Kotawaringin ini memunculkan kembali semangat untuk memekarkan provinsi. Karena selama setahun terakhir ini tidak ada perkembangan geliat pemekaran provinsi di Kalteng. Apa lagi dengan disibukkannya seluruh komponen bangsa dengan pandemi korona, semakin menenggelamkan rencana pemekaran dimaksud. Hal ini pada gilirannya mempertajam pro dan kontra terhdap rencana pemekaran provinsi, yang tentunya memerlukan pengkajian dari aspek yang bersifat multidimensional.
Keterpurukan Ditepis Kalangan DPRD
Bahwa munculnya paradigma pemekaran wilayah , menimbulkan berbagai dampak. Namun kiranya asek positiflah yang kiranya harus dikedepankan. Misalnya tentang anggaran, sebagai konsekuensi terhadap pelaksanaan pembangunan wilayah.
Paradigma keterpurukan Kalteng dengan dimekarkannya wilayah provinsi tepatnya dengan menjadikan povinsi Kotawaringin ditepis secara tegas oleh kalangan DPRD Kalteng.
Justru dengan berbagai potensi yang melimpah di bumi Tambun Bungai ini akan semakin memicu kemajuan lebih pesat disemua sektor. Satu hal yang menjadi satu keniscayaan dalam pemekaran wilayah.
Pembangunan akan lebih terfokus, dengan berbagai sarana pendukung yang sudah ada, dengan pengembangan lebih maksimal dan terarah. Tentu saja pembangunan yang dilakukan, dengan mengawalinya dari kajian mendalam dari aspek yang bersifat multidimensional ini, harus didukung oleh kekuatan sosial budaya, politik, ekonomi yang benar benar terukur dan komprehensif. Tanpa dukungan yang bersifat terukur serta komprehensif dimaksud, tentu wacana, atau paradigma pemekaran itu hanya merupakan angan angan yang ada dalam kawasan normatif. Tidak bisa diwujudkan dalam alam nyata, karena kekurangan dukungan yang bersifat kajian strategisdan bersifat multidimensi dimaksud.
Dasar dasar dari paradigma itu tentunya harus diperjuangkan sedemikian rupa, berdasarkan peraturan perundangan yang menjadi dasr pembentukannya. Hal ini juga tidak bersifat formalitas, sementara secara konkret berbagai persiapan untuk itu juga sudah dilakukan, dan kekompakan terakhir tecermin dari peninjauan kawasan yang nantinya menjadi lokasi Ibukota provinsi Kotawaringin yang ditinjau oleh Gubernur Kalseng sebagaimana disebutkan di atas.
Penolakan Untuk Pembaharuan
Dalam perkembangan terakhir, bahwa pengkajian terkait pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai sudah kedaluwarsa. Perlu kajian baru lagi apabila ingin mewujudkan mimpi pemekaran tersebut. Di sisi lain, proses pemekaran wilayah Bumi Tambun Bungai dinilai masih panjang. Kenyataan demikian terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng terkait perencanaan usulan daerah otonomi baru Kotawaringin di ruang rapat Gabungan DPRD Kalteng, hari Jumat 5 Januari 2021 berselang.
Aktivitas yang beresifat mendasar dan tentu saja bernuansa politis ini dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin. Faktanya bahwa sebagian besar data yang disajikan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya dalam RDP sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Oleh karena itu dibutuhkan kajian baru lagi, sehingga benar benar komprehensif dan secara yuridis sesuai dengan kriteria pembentuikan wilayah baru.
Dari pengkajian terakhir, bahwa ternyata hasil dari kajian itu berdampak berat bagi Provinsi Kalimantan Tengah ketika dilakukan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya. Jadi, menunggu Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya memperbaiki dan memperbaharui dokumen. Paa saat yang sama, Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng juga melakukan kajian, dengan berbagai pertimbangan yang bersiat terukur dan komprhensif sebagaimana dikehendaki berdasarkan peraturan perundangan untuk pembentukan daerah baru. Apa lagi levelnya sprovinsi yang tentunya memerelujkan kajian yang lebih detail.
Ke depannya, kajian kajian secara komprehensif yang nantinya dilaksanakan Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng bisa membantu Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya dalam memenuhi berbagai persyaratan dan dokumen yang disebut sebagai syarat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai dasar pembentukan provinsi baru. Tentu saja masalah konkretnya bukan pada soal mendukung atau tidak dilakukannya pembentukan Provinsi Kotawaringin. Namun dari pengkajian akan diketahui dan akhirnya disimpulkan apakah berbagai dokumennya sudah kedaluwarsa atau belum.
Terkait penolakan terhadap pengembangan, pemekaran, pembentukan atau apapun istilahnya untuk provinsi baru ini hendaknya berlangsung tanpa ketegangan, apa lagi kekerasan. Kiranya eksistensi untuk pembentukan provinsi baru diproporsionalkan sebagai bagian dari upaya untuk secara konkret memajukan wilayah dan memajukan daerah secara konkret. Dalam kaitan ini justru hendaknya tidak diwarnai oleh perpecahan, dan bersitegang antarsesama warga Kalteng.
Penyikapan dengan kepala dingin dan rasionalitas yang benar benar didasakan pada motivasi demi kemajuan bersama, kiranya menjadi dasar untuk menyikapi niat pemekaran dimaksud. Tidak saling mengecam antara yang pro dan yang kontra, menjadi dasar dari kebijakan provinsi Kalteng untuk dimekarkan atau tidak. Bahwa langkah langkah formal telah dilakukan, kiranya layak dipertimbangkan kembali berdasarkan data data mutakhir, yang didasarkan pada kondisi konkret di masyarakat Kalteng.
Dengan demikian, pembentukan kawasan baru yang merupakan pemekaran wilayah ini disikapi dengan kedewasaan semua pihak, tanpa harus menciptakan friksi, atau konflik baru yang tidak perlu. ***