Cianjur, Koranpelita. Com
Badan Amil Zakat Nasional.( Baznas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk tahun 2021 menurunkan kewajiban setor dari pengelolaan zakat kepada Baznas kabupaten dari 30 persen menjadi lima (5) persen.
“Jadi sekarang ini pengelolaan zalat dikelola oleh tingkat bawah seperti unit pengumpul zakat (UPZ) RT, DKM, desa dan kevamatan sebesar 95 persen karena yang disetor ke Baznas kabupaten hanya lima persen,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Yosef Umar melalui Wakil Ketua IV Baznas, Hilman Saukani, Kamis (14/01/2021).
Penurunan itu, salah satu upaya menekan terjadinya kebocoran pemasukan zakat infaq sodaqoh (ZIS) di tingkat bawah unit pengumpul zakat (UPZ) RT/DKM, desa dan kecamatan untuk tahun 2021 wajib setor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten cukup lima (5) persen.
“Sedangkan pada tahun 2020 wajib setor ke Baznas kabupaten sebesar 30 persen, dan untuk tahun 2021 cukup lima persen,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cianjur.
Penurunan setor kepada Baznas kabupaten diharapkan para pengelola zakat memiliki tanggung jawab penuh, sehingga dalam mengelola zakat ini benar-benar untuk kepentingan umat dengan diberi kewenangan penuh dalam pengelolaannya dengan pelaporan pengelolaannya yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Baznas kabupaten.
“Upaya ini untuk menekan terjadinya kebocoran, maka Baznas kabupaten akan melakukan pengawasan yang sangat ketat dengan cara bekerjasama dengan pelbagai pihak seperti aparat penegak hukum, ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi,” kata Yosef.
Dikemukakan, jika nantinya para pengelola zakat di tingkat bawah melakukan penyelewengan akan berhadapan dengan hukum karena penggelapan zakat merupakan tindak pidana, “Sehingga tidak bisa main-main,” imbuh Hilman.
Diduga tidak tercapainya zakat ingaq spdaqoh karena sangat tingginya tingkat kebocoran pengelolaan zakat di tingkat bawah pada tahun 2020 dari target Rp. 28 milyar hanya masuk atau tercapai Rp
16 milyar.
Pemasukan sebesar itu, terbesar Rp. 11 milyar dari sektor zakat fitrah dengan target Rp. 14 milyar. Secara keseluruhan dari target Rp. 28 milyar tercapai 60 persen.
Di Kabupaten Cianjur terdapat sekitar 800. 000 lebih kepala keluarga (KK) umat Islam. Dari jumlah tersebut rata-rata setiap KK tiga jiwa dan soal membayar zakat fitrah sangat kecil kemungkinannya tidak membayar zakat fitrah dan umat Islam selalu berusaha untuk menunaikan zakat fitrah.
Menurutnya, jika tingkat kebocorannya rendah target ZIS sebesar Rp. 28 milyar sejak tahun 2018 s/d tahun 2020 akan dapat tercapai, “Tapi itulah faktanya dan untuk tercapainya target ZIS tahun 2021 akan dilakukan formula baru,” ungkapnya.
Target ZIS tahun 2021 yaitu Rp. 28.milyar. Diharapkan dengan formula baru dapat mengurangi tingkat kebocoran sehingga apa yang ditargetkan dapat tercapai.(MIS/EM).