Wonogiri,Koranpelita.com
Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh paranormal berinisial PA atau ED (43) warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
“Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa ( 12/1/2021).
Kapolres menuturkan, dalam melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun. ” Jadi perbuatan yang dilakukan ini cukup lama,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pelaku diancam hukuman 5 -15 tahun penjara, sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Sebagai informasi bahwa pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono, ketika itu pelaku berumur 15 tahun, setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y.
” Dengan perbuatan ini para pelaku bisa diancam hukuman 5 – 15 tahun,” ujar petugas.( sup).