Rantau, Koranpelita.com
Untuk mesosialialisasikan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi III DPRD Kalsel, Senin (12/1/2021), melakukan kunjungan kerja ke PT Antang Gunung Meratus di Kabupaten Tapin provinsi setempat.
bersama jajaran PT. Antang Gunung Meratus, rombongan rombongan wakil rakyat provinsi ini mengelar dengar pendapat guna memperoleh masukan.
Melalui Sekretaris Komisi III, Gusti Abidinsyah, menjelaskan pihaknya berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan lahan tidur bekas kebakaran hutan untuk di jadikan ekowisata dan mengembalikan populasi satwa bekantan yang selama kebakaran hutan dan bermigrasi ketempat lain.
” Hari ini kami dapat masukan bagus dari PT Antang dalam hal mengelola ekowisata dan restorasi lahan bekas kebakaran hutan,” kata Gusti Abidinsyah.
Masukan tersebut, yaitu pihak PT Antang berhasil mengembalikan sebagian populasi bekantan ke habitat aslinya yang sempat menghilang akibat kebakaran hutan besar di tahun 2015 silam.
Selain di Kabuoate Tapin, rombongan komisi III juga melakukan monitoring dan evaluasi rencana provinsi menuju Kecamatan Nagara di Daha, Kabupaten Hulu Sungai selatan (HSS) bersama dinas PUPR Provinsi Kalsel (Ipik).