Pengusaha Travel Keluhkan Menurunnya Tingkat Kunjungan Wisatawan

Serang, Koran Pelita.com

Sejak dilanda wabah Covid 19, tingkat kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara di Provinsi Banten mengalami penurunan.

Salah satu Agensi Travel CEO Explore Banten Travel Indra Septian mengungkapkan, semenjak pandemi ini tingkat kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Provinsi Banten menurun drastis.

Menurutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal pandemi tahun 2020 lalu mengakibatkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan.

“Dari awal PSBB itu, banyak wisatawan yang cancel,” kata Indra saat ditemui di Kantornya, Kamis, (7/1).

Ia menuturkan, Explore Banten Travel biasanya melakukan perjalan ke Pulau – Pulau yang menjadi pusat destinasi yang memiliki keindahan laut dan alam di wilayah Provinsi Banten, Seperti Pulau Sanghiang, Pulau Tunda, dan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kemudian dalam setiap bulan, biasanya dapat melakukan empat hingga delapan kali perjalanan ke setiap pulau dengan meraup omset Rp 5 juta perbulan. Namun, dimasa pandemi ini hingga akhir tahun 2020 dan cuaca yang tidak bersahabat pihaknya tidak melakukan perjalanan.

“Libur akhir tahun kemarin, karena cuacanya tidak mendukung jadi di cancel semua,” katanya.

Selain itu, ditambah dengan peraturan untuk wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang ingin berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) wajib memberikan hasil Rapid Entigen.

“Wisatawan TNUK peminatnya jadi berkurang, sekarang wisatawan yang ingin ke TNUK wajib Rapid Entigen,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Balai TNUK Anggodo membenarkan ketentuan itu. Ia mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya cluster baru melalui kunjungan wisatawan.

“Iya benar, sudah kami buat surat edarannya sejak bulan agustus 2020 lalu dan dipertegas kembali awal tahun 2021,” kata Anggodo saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Dalam surat edarannya, tertulis yang pertama pengunjung wajib memiliki surat bebas covid 19, bagi pengunjung warga negara asing (wna) atau pengunjung dari zona merah berupa rapid test atau pcr.

Kemudian, menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Pengunjung wajib memberikan hasil test rapid, kemudian memakai masker, membawa hand sanitizer, dan menerapkan physival distance,” ujarnya.

Selain itu, pengunjung yang menggunakan transportasi laut jumlah penumpang kapal maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

“Untuk Sungai Cigeunter juga dikurangi 50 persen dari jumlah biasanya,” katanya.

Dengan begitu, Ia menegasakan melarang pengunjung masuk ke TNUK apabila melanggar protokol yang telah ditetapkan.

“Kena sanksi tidak, tetapi dilarang masuk untuk berkunjung,” pungkasnya. (MR/RAH)

About redaksi

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca