Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemungutan suara pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) 9 Desember 2020 tahun lalu telah usai. Namun calon nomor urut 2 Denny Indrayana kembali melaporkan rivalnya yaitu H Sahbirin Noor ke Bawaslu RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kontestan pilkada yang petahana.
Item laporan yang sama lagi-lagi ditudingkan kepada H Sahbirin Noor. Kali ini, soal tandon air cuci tangan COVID-19 sebagai barang bukti yang diduga oleh Denny melanggar aturan pilkada.
Selanjutnya, hari ini Rabu (6/1/2021) Bawaslu RI memanggil H Sahbirin yang berhasil mengungguli Denny Indrayana dalam perhitungan rekapitulasi perolehan suara, untuk dimintai klarifikasi secara virtual di Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.
Sebagai warga negara yang taat hukum, calon petahana yang kembali bertugas sebagai Gubernur Kalsel ini memenuhi pemanggilan Bawaslu, sekitar pukul 15.00 WITA.
Masih mengenakan pakaian dinas, kurang lebih 90 menit, Gubernur yang akrab disapa “Paman Birin” ini secara kooperatif mengikuti proses klarifikasi secara virtual yang digelar tutup.
“Ini sebagai bentuk klarifikasi terhadap tuduhan yang telah dilayangkan,” ucapnya Paman Birin usai proses klarifikasi.
Tidak lupa pula dirinya memunajatkan doa, agar terus diberi kesabaran menghadapi tuduhan dan ujaran miring terhadapnya selama ini.
“Mudah-mudahan Allah Subhanahuwa ta’ala melindungi kita dari segala hal-hal yang kurang pas,” singkatnya berlalu.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, H Supriyanto, membenarkan atas kedatangan calon gubernur Kalsel nomor urut 01, untuk diminta klarifikasi.
“Kami Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan klarifikasi dengan materi yang disampaikan oleh Bawaslu RI,” kata dia.
Menurut dia, klarifikasi juga diminta kepada Kadispora, Kadis Kehutanan serta Kepala Biro Umum Setdaprov Kalsel.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tahapan masa kampanye
Denny Indrayana sudah sempat beberapa kali melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.
Laporan di antaranya dengan pasal yang sama yaitu Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada. Namun laporan itu rontok lantaran tidak memenuhi alat bukti.
Tak hanya itu, laporan Denny juga sempat digugurkan Bawaslu RI melalui keputusan yang tertuang pada surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11/2020).
Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.
Sebelumnya laporan kandidat nomor dua tersebut rontok di Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) juga ditudingkan kepada Sahbirin Noor.
Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel pun menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM. (Ipik)