Semarang, Koranpelita.com
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba’asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau, untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Ba’asir 8 Januari 2021 nanti, bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan, yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Kapolda di Semarang, Senin (4/1/2021).
Kapolda menegaskan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI-Polri, Satpol PP, sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Namun saat kedatangan Abu Bakar Ba’asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas.” tutup Kapolda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Sebagaimana diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain, dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(sup)