Sampit, Koranpelita.com.
Penanganan Covid 19 oleh Pemkab Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng,tahun 2021 masih menjadi konsentrasi utama, diantaranya dengan mempercepat proses pembuatan Perda Kotim tentang penanganan Covid 19.
Penegasan informasi ini disampaikan Bupati setempat H.Supian Hadi pada rapat evaluasi akhir tahun 2020 di Sampit Rabu ( 30/12).
Diungkapkan Supian Hadi, dari perkembangan Covid 19 selama sekitar 9 bulan di daerahnya, yang menjadi evaluasi penanganannya.Agar penanganan Covid tahun 2021 lebih baik.
Supian Hadi mengatakan pula, pihaknya bekerjasama dengan pihak legislatif untuk mempercepat Perda tentang penanganan Covid 19, dan apabila raperda nanti sudah disahkan DPRD Kotim,petugas akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menaati prokes Covid 19.Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid 19 dan sekaligus percepatan penanganannya.
Karena masih ada masyarakat yang longgar menerapkan prokes,tapi pihaknya berupaya memperketat disiplin masyarakat dengan gencar melakukan operasi yustisi.
Dan Perda dinilai sangat diperlukan karena selama ini pemerintah melalui Satgas Covid 19 hanya sebatas mengajak masyarakat menaati prokes dan tidak ada sanksi bagi pelanggaran prokes. ( RAG).