Jakarta, Koranpelita.com
Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin S H M H, secara resmi membentuk dan melantik Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Timsus berisi 18 orang Jaksa yang dilantik dan diambil sumpahnya, yaitu Setia Untung Arimuladi (Wakil Jaksa Agung RI) sebagai Ketua. Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Wakil Ketua). Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Sekretaris Timsus HAM). Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Koordinator Timsus HAM), serta terdapat 7 Ketua Tim lainya.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM dilaksanakan
di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Dalam rilis Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Eben Ezer Simanjuntak SH MH, yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Mahkfujat SH MH hari ini, menyebutkan, pembentukan Timsus HAM adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat, yang sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
Pembentukan Timsus HAM ini juga hendak menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
Dikesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.
“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat,” sebut JA.
Dari itu, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Untuk mewujudkan kebehasilan dalam tugas khusus ini, Jaksa Agung juga minta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, langsung melakukan briefing guna menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM Berat.(Ipik)