Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah provinsi termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan akan menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) di Tahun 2021 yang diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.
Dalam regulasi itu akan mengatur diantaranya, komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri, termasuk para anggota DPRD Kalsel.
Dengan penerapan aturan itu, anggaran uang saku perjalanan yang sebelumnya dikisaran Rp 2,4 juta per hari/orang, berkurang drastis hanya jadi sekitar Rp 550 ribu.
“Iya ini pasti akan diterapkan, karena semua harus menerapkan tahun depan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, di Banjarmasin, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, meski ada perubahan tersebut, seharusnya tak ada penurunan kualitas kinerja di DPRD Kalsel.
Sebab, kendati ada penyesuaian
pada besaran uang saku perjalanan bagi para Anggota DPRD Provinsi Kalsel tahun depan, namun tak ada pengurangan volume pada tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalsel.
Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini, menambahkan, untuk Tahun 2021 mendatang DPRD Kalsel juga telah menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sejumlah 20 Raperda.
Dimana dalam mekanisme pengusulan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga pengesahan Perda tetap sama seperti sebelumnya.
“Selama ini tidak ada pengurangan volume, memang ada pengurangan tarif sesuai Perpres yang berlaku. Kalau dari aspek pendapatan take home pay mereka (anggota dewan) berpengaruh pasti, tapi kalau dari aspek pembahasan tidak berpengaruh,” kata Jaini.
Setiap anggota dewan lanjut dia, pastinya diamanahi oleh fraksi dan partainya masing-masing untuk bisa dengan baik menjalankan tiga fungsi utama dewan.
Yaitu tak hanya fungsi anggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan tapi juga dalam memproduktivitas peraturan daerah (perda). Karena pembuatan Perda juga merupakan salah satu ukuran kinerja DPRD.
Seperti di tahun 2020, DPRD Provinsi Kalsel tercatat sudah hampir 100 persen menyelesaikan tugas pembentukan 15 Perda
Dimana 5 raperrda diantaranya sudah disahkan menjadi Perda. 8 diantaranya sudah rampung dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda dari Kemendagri dan 2 lainnya sudah berada di tahapan finalisasi. (Ipik)