Banjarmasin, Koranpelita.com
Kubu pemenangan pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMU) menilai, substansi gugatan keberatan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Kalsel yang diajukan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dan tak berdasar.
Karena mencermati bukti-bukti yang disampaikan paslon H2D ke MK, berupa keranjang (bakul, bahasa Banjar) atau kemasan air mineral dan lainnya bertuliskan Paman Birin, sangatlah tak relevan, karena bukan ranah MK. Tetapi itu ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu).
“Fakta atau bukti yang diajukan itu bukanlah ranah MK, tapi kewenangan Bawaslu” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020) petang.
Terlebih bukti-bukti yang diajukan versi 02 ke MK itu merupakan bukti yang sudah lewat. Sehingga Supian HK pun mempertanyakannya mengapa harus diungkit lagi dan membawa bukti ke yang bukan ranah atau kewenangan MK.
Atas itu diapun khawatir hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang suara terbanyak di Pilkada Kalsel 9 Desember lalu.
“Seharusnya jangan mengiring opini masyarakat, karena substansi yang diajukan tidak tepat,” sindirnya.
Supian HK menjelaskan, aturan memang mempersilahkan bagi pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan keberatan ke MK, namun nanti yang menentukan ada tidaknya pelanggaran tersebut adalah MK.
“Kewenangan MK hanya memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. Jika dinilai ada dan kemudian mengharuskan pemilihan atau perhitungan suara ulang, atau sebaliknya,” tegas Supian HK.
Senada Korbid PP DPD Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi menegaskan, KPU sudah menetapkan pemenang suara terbanyak Pilkada Kalsel adalah paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin.
Ini tegasnya, merupakan hasil pilihan rakyat yang menginginkan Paman Birin kembali memimpin Kalsel. Namun karena paslon 02 tidak puas, jadi dipersilahkan mengajukan gugatan ke MK, tapi kami ingatkan kembali ke paslon H2D, gugat ke MK itu hanya penanganan perselisihan hasil perhitungan suara.
“Kenyataannya paslon 01 ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020. Dipersilahkan melayangkan gugatan ke MK jika tidak puas. Ini sudah dilakukan paslon nomor urut 02,” kata Puar Junaidi.
Namun Puar mengingatkan paslon H2D dalam mengajukan gugatannya ke MK itu hendaknya gugatan hanya pada penanganan perselisihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan MK.
“Mengajukan gugatan jangan mengada-ada, karena masyarakat Kalsel memang menginginkan Paman Birin. Itulah kenyataannya,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan paslon H2D bahwa banyak prestasi Paman Birin selama memimpin Kalsel yang cukup membanggakan dan sederet prestasi serta ratusan penghargaan di segala bidang, yang diakui pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya.
“Selama lima tahun terakhir bahkan Kalsel memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut” sebut Puar Junaidi.
Dia juga menyampaikan, bahwa DPP Partai Golkar juga menyiapkan sebanyak 77 lembaga hukum untuk menghadapi gugatan pilkada, meski pun gugatan ke MK itu ditujukan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Langkah itu lanjut Puar, karena Golkar sebagai partai pengusung, tentunya mempersiapkan membantu KPU jika nanti dibutuhkan dan Golkar sudah siap untuk itu.
“DPP Partai Golkar telah menyiapkan 77 lembaga hukum yang akan membantu KPU bila nanti dibutuhkan diseluruh Indonesia,” pungkasnya.(Ipik)