Banjarmasin, Koranpelita.com
Terbentuknya Satuan Tugas 53 (Satgas 53) oleh Jaksa Agung RI, dinilai sangat bangus dan tepat. Karenanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat mendukung terobosan yang diambil Jaksa Agung.
Selanjutnya Kejati Kalsel masih menunggu arahan lanjutan dari pusat apakah di Kejati Kalsel juga perlu dibentuk Satgas 53 ini.
“Sampai saat ini, belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung apakah kita bentuk Satgas 53 di Kejati Kalsel atau tidak,” ujar Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).
Menurut dia, keberadaan Satgas 53 sangatlah bagus sekali. Karena sudah saatnya untuk berbenah diri khususnya dilembaga kejaksaan.
“Jadi kalo ada perintah pusat dibentuk Satgas 53, maka kita akan bentuk,” pungkas Kajati singkat.
Seperti diketahui, Jaksa Agung R I Dr Burhanuddin S H M H melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satgas 53, Senin 28 Desember 2020 di Jakarta.
Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin dengan Ketua Satgas I yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima.
Sedang Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.
Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan.
Pengawasan memiliki elemen vital dan berpengaruh dalam memastikan keberhasilan kinerja di seluruh bidang sesuai dengan kode etik, stadar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan.
Terlebih saat ini institusi Kejaksaan terus menerus menjadi bahan perhatian, sorotan, dan sekaligus harapan publik.
Melalui penguatan tersebut, kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.( Ipik)