Jakarta, Koranpelita.com
Lahan seluas 32 hektar yang dikuasai Imam Besar Habib Rizieq Shihab terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor diduga dikuasai tanpa izin sejak tahun 2013 merupakan aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII.
Lahan dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dipakai tersebut adalah aset negara karena berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Apabila status HGU habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan ke negara,” imbuhnya.
Dia menegaskan, saat ini, tanah itu merupakan HGU PTPN. Dengan demikian, PTPN masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut.
“Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,” ujar Suyus, Jumat (25/12).
“Aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan. Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN,” terangnya.
“Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ucap Suyus.
“Jika HGU habis, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. “Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,” pungkasnya.