Banjarmasin, Koranpelita.com
Sebelum penutupan masa sidang III Tahun 2020, Rabu (23/12/2020) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan tiga buah rancangan peraturan daerah (perda) jadi peraturan daerah (perda).
Tiga raperda yang diputuskan pada rapat paripurna terakhir di tahun 2020 ini yaitu 1. Raperda tetang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2020-2024.
2. Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada PT Jamkrida.
Pada rapat Paripurna dipimpin H Supian HK, tiga jurubicara Panitia khusus (Pansus) masing-masing, H Hormansyah. H Suripno Sumas dan Gina Mariati, menyampaikan laporannya sebelum raprerda diputuskan.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam pendapat akhir atas tiga raperda tersebut menyatakan, apresiasi kepada DPRD yanmana dapat menyetujui ketiga raperda untuk diproses lebih lanjut.
Adapun pendapat akhir terhadap tiga raperda dimaksud. Pertama, dari hasil persetujuan bersama pada kesempatan itu, dua dari tiga raperda tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan termasuk dalam hal penetapan dan pengundanganya dalam lembaran negara, sehingga bersifat humanis, implementatif dan dapat dipertangungjawabkan.
Kedua, terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang akan ditetapkan, mengharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yan menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan UU No 23/2014. Yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ketiga, terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke PT Jamkrida diharapkan setelah Raperda tersebut ditetapkan, dapat menjadi sarana utuk meningkatkan pertumbuhan prekonomian dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menengah melalui lembaga penjaminan kredit di Provinsi Kalsel.
Sedang untuk Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2020-2024, diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalsel.
” Besar harapan dan merupakan komitmen kita bersama, setiap perda yang dibentuk telah memenuhi tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut yakni tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan atau kesusilaan” Sebut H Sahbirin Noor. (Ipik)