Anggota Komisi lll DPR Bambang DH Soroti Revisi UU Kejaksaan

Surabaya, Koranpelita.com

Pengalaman sebagai birokrat sukses, khususnya saat menjabat Walikota Surabaya, membuat H. Bambang DH MPd, Anggota Komisi III Bambang DH tetap kritis dalam setiap momen.

Saat kunjungan kerja (kunker) perorangan anggota Komisi lll DPR RI masa reses di Surabaya, Senin (21/12/2020), mendatangi Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan kantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners Advocates & Legal Consultan, Jl Juwono 23 Surabaya, banyak persoalan penegakkan hukum, dan kewenangan pelaksanaan UU yang perlu mendapatkan revisi (perubahan).

“Saya memang ingin menyerap aspirasi, saran dan suara dari bawah, termasuk kadang ngopi di beberapa tempat untuk mendengar aspirasi masyarakat. Sekarang giliran ke kantor pak Riyadh untuk ngobrol,” kata Bambang DH, kemarin.

Dalam obrolan santai Bambang DH menyampaikan beberapa hal kinerja Komisi III dengan mitra di ekskutif, termasuk agenda Revisi UU Kejaksaan ke depan guna memperkuat penegakkan hukum di Kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum baik mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Bambang DH mantan Wali Kota Surabaya 2 periode dengan meninggalkan pembangunan monumental Stadion Utama Bung Tomo, juga banyak cerita soal persepakbolaan nasional dan Persebaya Surabaya.

Karena ngobrol santai dengan Ahmad Riyadh UB Ph.D yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jatim, juga diselingi beberapa peristiwa lama mulai dari perseteruan di Persebaya dan perpecahan klub-klub hingga PSSI di era transisi dari kekosongan Ketua Umum saat disanksi FIFA.

Ketika Ahmad Riyadh menyerahkan souvenir berupa beberapa buku karyanya berkaitan dengan hukum media, hukum administrasi negara dan Pancasila, ngobrol santai dalam reses semakin gayeng ke pembicaraan UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bambang DH pada saat menanyakan soal UU ITE, Riyadh —panggilan akrab Ahmad Riyadh— mengatakan bahwa sementara ini memang kalau untuk transaksi perdagangan dan sejenis sangat baik dan profesional.

Tetapi, lanjut Riyadh, ketika menyangkut masalah ujaran kebencian, maka kadang pengeterapan UU ITE kurang sesuai dengan nafas dan rohnya.

“Ya itulah, saya sedang mencari masukan yang prinsipnya jangan sampai UU ITE justru mengekang demokrasi, atau mengurangi kebebasan berpendapat sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan dituangkan dalam UUD 1945,” kata Bambang DH.

Ketika Riyadh memberikan buku terbaru “Hukum Telematika dan Hukum Media Siber”, Bambang menanyakan kembali soal perkembangan media berkaitan dengan penegakkan hukum.

“UU Penyiaran waktu dibuat zaman itu masih baik dan sesuai, tetapi sekarang dengan penyiaran melalui youtober atau aplikasi lain, maka akan kesulitan untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Riyadh di lantai 4 kantor Ahmad Riyadh UB, P.hD & Partners.

Sebelumnya, di Kejari Surabaya sempat berbincang serius dengan Kajari Anton Delianto, SH, MH, hampir satu jam dilanjutkan diskusi dengan para Kasi dan Kasubagbin.

“Beliau ternyata sangat konsen dengan persoalan penegakkan hukum dan pelayanan publik termasuk kepada pencari keadilan. Tentu, Kejari Surabaya sangat berterima kasih bisa datang ke sini (Kejari Surabaya),” pungkasnya. (RAG)

About redaksi

Check Also

BPOLBF Gelar Floratama Learning Center: Bahas Tantangan dan Skema Pembiayaan Reforestasi untuk Pariwisata Berkelanjutan

Labuan Bajo, Koranpelita.com Dalam upaya mendorong keberlanjutan sektor pariwisata dan pelestarian lingkungan, Badan Pelaksana Otorita …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca