Sepanjang Tahun 2020 Kekerasan Terhadap Anak Masuki Fase Darurat Abnormal

Catatan Akhir Tahun (1)

Meski Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia berada dalam status darurat kekerasan terhadap anak, namun kekerasan terhadap anak tidak beranjak menurun. Malahan kekerasan terhadap anak di Indonesia sampai dengan tahun ini tidak beranjak turun.

Dipacu kondisi pandemik yang menyebabkan banyak rumah tangga mengalami krisis penghasilan dan menafkahi, kekerasan terhadap anak dipastikan terus akan meningkat. Karena itu kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kondisi ini membutuhkan antisipasi yang lebih dini, kerja kooperatif dari banyak pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa.
Demikian antara lain kesimpulan Catatan Akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak Pusat yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Komnas PA Pusat, Jalan TB. Simatupang, Senin, 14 Desember 2020, mulai pukul dua siang.

“Levelnya semakin mengerikan sehingga tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi pada posisi Darurat tapi sudah berada di level Abnormal dan Indonesia di ambang ancaman Lost Generation,” tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu hadir segenap pengurus pusat Komnas Perlindungan Anak. Juga hadir Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Haji Otong Suryana SH. Diantaranya tampak hadir pengamat anak, yang juga Dewan Pengawas Komnas PA, Roostien Ilyas, Sekjen Komnas PA, psikolog, Danang Sasongko dan Lia Latifah salah seorang Dewan Komisioner Komnas PA.

Aris Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang sudah masuk pada fase abnormal itu menjadi alasan tahun 2021 bahwa Indonesia berada di ambang ancaman Lost Generation, tambah Arist.

“Kondisi Abnormal ini lebih tragis dari situasi Darurat. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi sekadar dihadapi pada situasi yang memerlukan penanganan dari semua pihak, tetapi bentuk-bentuk kejahatan terhadap anak baik kejahatan seksual, kekerasan fisik, verbal dan lainnya sudah masuk dalam tahap abnormal .Bentuk lain dari ketidakwajaran yang semestinya tidak mungkin terjadi, justru faktual terjadi ditengah lingkungan sosial anak, “ tegas Aris.

Tapi, fakta abnormal itu dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang biasa, kata Aris. Demikian juga dimata para penegak hukum situasi abnormal itu juga masih dianggap sebagai tindak pidana biasa.

“Sikap itu juga merupakan sikap abnormal, sehingga ancaman tahun 2021 kedepan adalah ancaman yang sangat serius.”tambahnya.

Menurut Aris,kasus lain yang termasuk abnormal, ada seorang ibu yang memperlakukan anak kandungnya sendiri untuk melampiaskan kemarahannya terhadap suaminya dengan cara merendam bayinya ke dalam bak mandi sampai meninggal dunia. Bahkan sangat tidak masuk akal manusia, dimana ada seorang ibu kandung menghukum anaknya dengan cara mengikat anaknya di sebuah pohon lalu menyiram tubuh anaknya menggunakan air panas dan air keras, lalu membakar anaknya hidup-hidup.

Fakta lain dari perlakuan kekerasan Abormal terhadap anak dalam kasus insest (persetubuhan sedarah) pernah terjadi. Biasanya kasus tersebut terjadi pada anak perempuan yang dirudapaksa Ayah kandungnya. Namun fakta lain ada seorang ibu di Sukabumi justru ibu menjadi pelaku kejahatan seksual insest terhadap dua anak laki-laki kandungnya sendiri.

“Ini kan sesuatu yang tidak normal lagi. Tindakan semacam ini sudah terbilang abnormal, dimana seorang ibu yang dari rahimnya sendiri lahir anak tapi memperlakukan anaknya seperti itu bahkan banyak anak berujung meninggal dunia”. jelas Aris Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist mengatakan bahwa kasus lain yang memastikan bahwa pelanggaran hak dasar memasuki fase Abnormal, bangsa ini dikagetkan dengan sebuah peristiwa pembantaian tiga orang anak balita usia 5, 4 dan 2 tahun oleh ibu kandung di Nias Sumatera Utata dengan cara menggorok lehernya anaknya hingga putus, lantaran kemiskinan.

Tindakan abnormal lainnya terjadi juga di salah satu desa di Kabupaten Deliserdang dan di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. Adalah seorang ayah kandung melakukan kejahatan seksual berupa incest (persetubuhan sedarah) yang dilakukan masing-masing selama 4 dan 8 tahun. Satu pelaku meninggal dunia setelah bebetapa hari mendekam di tahanan Polres Serdang Bedai.

Peristiwa Abnormal yang sama juga terjadi di Kabupaten Tobasa. Di desa Silaen Kabupaten Tobasa terjadi kejahatan seksual dalam betuk incest yang dilakukan ayah dan paman kadungnya terhadap anak dan ponakan sendiri secara bersama, sampai korban melahirkan anak.

Kejahatan Seksual Abnornal juga dirasakan 2 orang anak kakak beradik masing-masing berusia 12 dan 7 tahun di Dusun Si Onggang, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa selama 4 tahun yang dilakukan oleh orangtua kandung korban. Situasi Abnormal ini adalah, korban dan ibunya justru diusir penduduk dari tempat tinggalnya karena dianggap korban membawa sial dan aib bagi penduduk dan kampung.
Peristiwa Abnormal lain juga terjadi di Bekasi, dimana seorang anak (17) berprofesi sebagai pengamen (anak pang) membunuh sahabatnya sendiri dengan cara memutilasi korban lantaran tak kuat diperbudak sek oleh korban. (roos)

About redaksi

Check Also

Delapan Dekade TNI: Antara Sejarah, Rakyat, dan Harapan Masa Depan

Oleh : Sudadi  Tanggal 5 Oktober 2025 menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa. Pada hari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca