Banjarmasin, Koranpelita.com
Seringnya kantor kementerian di pusat tutup karena kebijakan lockdown atau PSBB untuk menghindari penyebaran covid 19 menyebabkan banyaknya Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertunda pembahasannya.
Salahsatu finalisasi Raperda Peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan yang di bahas oleh komisi II DPRD Kalsel juga tertunda.
Terlebih raperda diatas merupakan pertama di Indonesia, sehingga pembahasan nya harus dilakukan secara hati hati, jeli dan cermat.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, di Banjarmasin, Selasa (15/12/2020).
Karena Raperda ini pertama di Indonesia, sehingga harus cermat
pasal demi pasalnya dan jangan sampai ada daerah lain yang melakukan study komparasi tetapi raperdanya belum siap.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dsn keuangan ini menegaskan adanya kendala diatas maka raperda yang kini sudah digodok tahap akhir ini tak mungkin dapat selesai pada tahun 2020, dan kemungkinan diselesaikan pada tahun 2021 mendatang.
Politisi PDI-P ini, menjelaskan, raperda Peternakan dan kesehatan hewan, berfokus pada keamanan dan kesehatan hewan, pemberdayaan peternakan, perencanaan, peta potensi serta kesejahteraan hewan.
Selain itu, terdapat juga pengembangan hewan, penelitian, pengembangan, otoritas lalu lintas dan lainnya.
Dalam raperda terdapat 21 bab yang membahas pasal demi pasal dalam menggodok peraturan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat berkelanjutan.
” Kami berharap kementerian terkait dapat membuka kembali kantornya untuk berdiskusi dan berkoordinasi dalam menuntaskan finalisasi Raperda yang sedang dibahas di DPRD bekerjasama dengan Pemprov Kalsel ini,” pungkas Imam Suprastowo (Ipik)