Semarang,Koranpelita.com
Video adzan jihad yang mengundang masyarakat resah, berhasil ditangkap Polres Tegal. Penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat, adanya video adzan jihad yang menghebohkan.
Dari laporan itu Polisi untuk mencari tahu perihal kebenaranya. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral tersebut, Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan temuan-temuan dan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di loby Mapolda Jateng, Senin (07/12/2020).
” Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam konperensi pers dengan awak media di lobi Mapolda Jateng Senin, ( 7/12/2020).
Kabidhumas yang didampingi Direskrimnum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan, setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut, memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”
” Jadi video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”, hasilnya diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43) Kel. Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kec Gubeng Kota Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya.” ungkapnya.
Pelaku, lanjut Kabidhumas, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan, bahwa telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsap group “PUAZ” yang ditujukan kepada Pemerintah, yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya, yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas, bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut Tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.(sup)