Jakarta, Koranpelita.com
Meski diguyur hujan deras, jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat tetap menggelar patroli cipta kondusif (cipkon) antisipasi gangguan Kamtibmas (Guantibmas) dan juga penegakkan disiplin Protokol Kesehatan di masa PBB transisi.
Patroli Cipkon Guantibmas dan Penegakkan disiplin Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut diawali dengan gelar Apel pasukan yang dipimpin Waka Polsek Kebon Jeruk AKP Risris Priyatna, SH, MH di halaman Mako Polsek Kebon Jeruk, Jl Raya Kebon Jeruk, RT 08/01, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Sabtu (5/12) malam atau minggu dini hari.
Giat tersebut dihadiri Kanit Reskrim beserta jajarannya, Kanit Binmas beserta jajaran, para Kapolsubsektor, Panit Intelkam, Ps Provost, Kasi Humas, Panit patroli dan anggota Polsek kebon Jeruk dengan kuat personel 25 orang.
Waka Polsek AKP Risris Priyatna, SH, MH selaku Perwira Pengambil Apel menekankan kepada seluruh personel Polsek Kebon Jeruk untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti Curanmor, Curanrat, maupun Curanras atau pun tindakan lainnya yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. Terlebih menjelang Natal dan malam Tahun baru 2021.
“Malam ini kondisi cuaca di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk diguyur hujan. Antisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas, terutama jelang Natal dan malam Tahun baru, ” tegas AKP Risris Priyatna.
Lebih lanjut, Pihaknya juga mengimbau jajaran personel Polsek Kebon Jeruk mengantisipasi aksi tawuran remaja di malam libur menjelang Subuh. Hal itu menindaklanjuti mulai terjadi kembali aksi tawuran oleh kelompok remaja yang menggunakan senjata tajam dan air keras seperti yang terjadi di wilayah Kedoya Utara beberapa hari lalu.
Sementara itu, usai menggelar Apel, giat Cipkon dilanjutkan dengan Patroli mobile yang dipimpin langsung Wakapolsek Kebon Jeruk.
Patroli yang digelar dari pukul 24.00 WIb sampai dengan pukul 03.00 Wib, selain mengantisipasi Guantibmas, juga dalam rangka menegakkan disiplin protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Adapun sasaran Patroli tersebut antara lain, tongkrongan remaja, warung di pinggir jalan, maupun Kafe atau Kedai Kopi yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 Wib dan mengundang kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Pembubaran ini bukan berarti aparat Kepolisian tidak memperbolehkan warga masyarakat untuk berdagang. Tapi ini untuk kesehatan kita bersama di masa Pandemi Covid-19. Silahkan berdagang sesuai aturan yang berlaku di masa PSBB transisi di Jakarta, ” ujar Wakapolsek. (ay)