Jakarta, Koranpelita.com
Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pelaku tawuran dengan menggunakan air keras dan senjata tajam yang beraksi di wilayah Kebun Jeruk Jakarta Barat tanggal 29 November 2020 lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH mengungkapkan kejadian bermula dari saling ejek di media sosial (Medsos) dua kelompok yang mengatasnamakan kelompok “Garjek” dan “peluru”. Keduanya pun pun akhirnya menyepakati untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran di kawasan Kebon Jeruk.
“Mereka sepakat bertemu di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tepatnya di Gang Asem,” ungkap Kompol R Manurung didampingi Wakapolsek AKP Risris Priyatna, SH, MH, Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah, SH, dan Panit Reskrim Lili Supriadi, SH saat gelar perkara, di Mako Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (2/12/2020).
Akibat peristiwa tersebut diketahui satu orang remaja mengalami sejumlah luka dan terpaksa dievakuasi ke rumah sakit lantaran kondisinya kritis.
“Korban yang terlihat luka ada 3, satu di punggung bekas clurit, di tangan, sama di kaki. Sedangkan yang kritis sekarang masih di ICU RSUD Cengkareng. Korbannya orang Cengkareng. Mudah2an selamat,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, Pelaku ada enam orang. Pelaku yang berhasil diamankan ada empat orang, dan dua orang masih dalam daftar pencarian. “Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial AR, ARD, AF, dan MY,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengungkapkan beberapa pelaku yang berhasil ditangkap ternyata masih di bawah umur.
“Selain senjata tajam, para pelaku juga menyiapkan air keras dalam botol kaca yang nantinya digunakan untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran tersebut.
“Yang dua lagi masih dibawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa clurit, satu lagi bawa air keras. Jadi korban juga disiram air keras. Jadi 4 orang ini, satu ngebacok, satu nyiram pakai air keras, 2 lempar batu,” jelasnya.
Hingga kini empat pelaku telah berhasil diamankan di Mako Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ay)