Banjarmasin, Koranpelita.com
Dilandasi makin meningkatnya usia harapan hidup, jumlah masyarakat lanjut usia serta kompleksitas permasalahannya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sehingga perlu dilakukan upaya komprehensif untuk memberikan perlindungan bagi mereka.
Dari itu, DPRD Kalsel telah membentuk Panitia khusus (Pansus) penyusunan Raperda tentang Masyarakat Lanjut Usia.
Urgansi menghadirkan Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia ini di ungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Kamis (26/11/2020).
Inisiatif ini merupakan salah satu langkah tepat untuk bisa membuat masyarakat lansia yang jumlahnya tidak sedikit di Kalsel merasa lebih terjamin hidupnya ke depan.
“Lansia merupakan salah satu kelompok rentan yang perlu dilindungi,” kata M Syaripuddin.
Menurut dia, jumlah lansia di Kalsel berdasarkan data BPS tahun 2019 sekitar 321.633 jiwa. Karenanya kita memerlukan peraturan daerah yang dapat menjadi dasar hukum guna mendorong upaya dalam menjamin
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat
lanjut usia agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Namun demikian, Bhang Dhin, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kalsel ini juga mengingatkan rekan Pansus penyusunan Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia untuk lebih cermat dan sabar dalam penyusunannya.
Hal itu tegasnya, mengingat saatnya DPR RI bersama pemerintah juga sedang menyusun RUU tentang kesejahteraan Lansia.
“DPRD Kalsel melalui Pansus bersama Pemprov Kalsel saya kira memang mesti lebih bersabar dalam penyusunan Raperda ini. Karena di saat yang bersamaan DPR RI juga sedang membahas RUU tentang Kesejahteraan Lansia yang akan mengganti UU Nomor 13/1998,” tegasnya lagi.
Tujuannya, agar draft raperda bisa harmonis dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kedepan, raperda ini sebaiknya juga menunggu perkembangan RUU tentang Kesejahteraan Lansia. Sebab, jika memaksakan untuk menyelesaikan ini sebelum RUU itu diundangkan maka bisa jadi nantinya perlu penyesuaian-penyesuaian lagi, sehingga bisa membuat kerja kurang efisien.
Sebab itu, politisi muda PDI-P berharap agar RUU tentang Kesejahteraan Lansia bisa segera diundangkan sehingga penyusunan Raperda Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia bisa segera diselesaikan.
“Kita tentu ingin RUU tentang Kesejahteraan Lansia segera disahkan, agar kemudian kerja kita untuk menyelesaikan raperda terkait bisa juga segera diselesaikan.
Sebab kita ingin para orang tua kita, masyarakat lansia di Kalsel bisa mendapat perlindungan terbaik dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ipik)