Jakarta, Koranpelita.com
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Jeruk, Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Yayan Mulyana bergabung dengan tiga pilar Kebon Jeruk melaksanakan kegiatan Penertiban Masker di depan polsubsektor Casagoya Jl. Raya Kebon Jeruk Rt.02/09 Kelurahan Kebon Jeruk.
Kegiatan Penertiban Masker sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.79 dan 101 th. 2020, tentang pengunaan masker kepada pengendara kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat serta warga, untuk selalu mengunakan masker, mengingat PSBB sudah di berlakukan serta dalam rangka ” Adaptasi Kebiasaan Baru ” dipimpin Pol PP Kelurahan Kebon Jeruk Suwito Haryoko.
Giat tersebut melibatkan personel Polri, TNI, Pol PP ,Dishub, Dinkes, Citra Bhayangkara dan FKDM.
Dalam Ops Yustisi Tibmask tersebut, sebanyak 20 pelanggar tidak menggunakan di berikan sanksi. Diantaranya, 18 pelanggar diberi sanksi kerja sosial. Dan dua pelanggar diberi sanksi Administrasi.Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.(ay)