Jakarta, koranpelita.com
Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 anggota komplotan pencurian sepeda motor. Tiga dari 5 tersangka, yakni ACS (24), MY (18) dan HS (26) diketahui sebagai pemetik, sedang MT (31) serta D (26) sebagai penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus para tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah mendapat sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor yang hendak dicuri dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP.
Mereka dikenal spesialis melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah Cikarang, Bekasi. “Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api rakitan, mereka tidak segan-segan melukai korban apabila aksinya diketahui pemilik motor,” kata Kombes Yusri, Kamis (19/11/2020).
Menurut Yusri, ACS tewas ditembak saat melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Tersangka ACS mencoba melawan dan menyerang petugas sehingga ditindak tegas.
Petugas masih memburu 1 tersangka penadah berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada MT dan D, selanjutnya MT dan D menjual kembali kepada penadah I. “Pelaku pencuri sepeda motor menjual sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 3,8 juta,” ujar Yusri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 peluru, dan 9 kunci letter T. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara 9 tahun dan atau pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara 4 tahun.(Tgk)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia