Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap inisiatif DPRD Kalsel mengusung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan .
Sebab, seperti diketahui, sumber daya alam (SDA) selain terkandung nilai ekonomi yang tampak (tangible), terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak (intangible).
” Nilai ekonomi yang tak nampak ini terkandung dalam jasa lingkungan. Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya,” ujar Ketua DHL Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, usai mengahadiri pembetukan Panitia khusus (Pansus) perda terkait bersama Komisi III DPRD Kalsel, Senin (16/11/2020).
Hal itu lanjut dia, berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Menurut Hanifah, alam menyediakan jasa lingkungan “langsung” seperti penyediaan pangan dan bahan baku, dan jasa lingkungan “tak langsung” seperti penyimpanan karbon, perlindungan terhadap daerah aliran sungai (DAS), pengisian kembali lapisan air tanah, dan penyediaan habitat bagi keanekaragaman hayati.
Melalui imbal jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan di Provinsi Kalsel dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.
” Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Imbal jasa lingkungan imbuh dia lagi, memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.
“Untuk semua materi ini kita sudah ada. Insya Allah jika perda ini sudah terbit kita akan siapkan pergubnya utuk segera implementasi,” pungkas Hanifah Dwi Nirwana.
Seperti diketahui Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan ini diinisiasi Komisi III DPRD Kalsel. Setelah beberapa kali di sampaikan dalam rapat paripurna dewan, Senin kemarin dilakukan pembentukan Ketua Pansus dan pembahasan agenda lanjutan. (Ipik)