UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Indonesia Kancah Internasional

Jakarta, Koranpelita.com

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, berlakunya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Karena, mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.

Perundangan ini ditegaskannya sangat berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkat mutu hasil pendidikan. Indikator kesuksesannya dapat diukur ketika peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) SDM Indonesia meningkat secara signifikan.

“Penguatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) serta peningkatan kompetensi guru,” kata Febrio Nathan
melalui diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Reformasi dan transformasi Ekonomi”. Diskusi FMB 9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (11/11/2020).

Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, lanjut dia, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan menanamkan investasi ke Indonesia. Mengingat, faktor ini yang sangat penting untuk segera dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan. “Perundangan ini akan membuka bottle neck peningkatan kualitas SDM yang selama ini gencar dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Senada dengan hal di atas, lembaga internasional pun memprediksi berlakunya perundangan Cipta Kerja akan mendongkrak secara tajam pertumbuhan perekonomian dalam negeri dalam beberapa tahun ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengimplementasikan perundangan tersebut dalam dunia kerja di Indonesia.

“Penting sekali sebagai terobosan. Lembaga internasional seperti World Bank yakin Indonesia bisa memanfaatkan meningkatkan pembangunan jangka menengah dan panjang,” imbuhnya.

Dari implementasi perundangan di atas, lembaga internasional memprediksi pertumbuhan perekonomian dalam negeri pada tahun depan akan mencapai angka rata di atas 5 persen. Berdasarkan proyeksi International Monetary Fund (IMF) pertumbuhan ekonomi dalam negeri akan mencapai 6,1 persen, Bloomberg memprediksi mencapai 5,6 persen, World Bank memprediksi mencapai 4,4 persen, dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi mencapai 5,3 persen. “Proyeksi ini sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga internasional lainnya,” katanya.

Turut tampil sebagai narasumber Diskusi Media FMB9 adalah Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Adriani.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR).(Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca