Bekasi, koranpelita.com – Aktivitas bank sampah di bilangan Kampung Ketapang Kedung, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, menuai keluhan dari warga setempat.
Bank sampah itu diduga bekerja sama dengan perusahaan kertas di bilangan Cikarang Barat dalam pengolahan limbah.
Aktivitas bank sampah itu mendapat keberatan dari warga setempat yang tidak ingin wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah.
Sedikitnya 65 orang menyatakan keberatan dengan membubuhkan tanda tangan pada surat.
Atas hal itu pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat sempat meninjau ke lokasi bank sampah yang dimaksud.
Kepala Satpol PP Cikarang Barat, Naja Supriadin, menjelaskan kehadirannya beberapa waktu lalu ke sana dalam rangka monitoring.
” Kami kesana monitoring, Izin belum ada dia. Mereka harus menempuh izin ke LH. Izin LH kan pengelolaan limbah. Itu (bank sampah) belum perusahaan. Baru di diriin untuk menampung limbah non-B3,” ucap Naja ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (13/11/2020).
Sedangkan untuk penutupan bank sampah itu karena belum mempunyai ijin di LH, Naja mengaku tak punya kuasa. Sebagai pimpinan Satpol PP di kecamatan, dia hanya memonitor. Sementara kuasa penutupan ada pada tingkat Satpol PP Pemkab Bekasi.
“Belum ada penghentian. Dia (pengelola bank sampah) katanya siap bikin perizinan. Kita kalau berhentiin gak punya wewenang,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya untuk saat ini sedang membuat surat untuk melaporkan hasil monitoring itu kepada Pemkab Bekasi.
Pada pengamatannya di lokasi Naja mengaku hanya melihat limbah plastik bercampur kertas. Dia tak tahu pasti apa ada limbah B3 di sana.
Sementara itu, pengelola bank sampah, Wilda Yanti ketika dihubungi media melalui telpon seluler, Jumat (13/11/2020) menjelaskan, bank sampah yang dikelolanya telah memiliki izin domisili.
“Bank sampah itu simpel Pak. Ke mana-mana aja berdiri apalagi kita punya kelembagaan, gak mungkin gak berizin. Gak ada izin bank sampah, izin lingkungan saja tidak perlu, tapi kami malah punya izin lingkungan,” ucap dia sewaktu dihubungi.
Masih kata, Wilda. Untuk perizinan bank sampah sederhana, bahkan hanya sebatas tingkat RT saja sudah bisa beroperasi. Namun, Wilda mengaku mengantongi domisili, izin lingkungan, bahkan bertanda tangan camat.
Dia menjelaskan baru memulai aktivitas di bank sampah yang bermitra dengan perusahaan itu. Di Bekasi, dia memutuskan membentuk bank sampah, karena memiliki beberapa bank sampah binaan.
“Nanti ada pemilihan, ada pengolahan. tapi untuk saat ini baru kita lakukan pemilahan. Kita juga udah buka lapangan kerja lo di situ. Ini sekarang sudah 50 orang. Yang rekrut orang lingkungan, jadi kalau gak berizin gak mungkin. Kita ada kerja sama dengna desa terkait tenaga kerja,” kata dia.
“Bank sampah itu pola pengolahan dengan metode 3R. Mitra kami saat ini adalah Fajar Paper dan kami mengedukasi mereka di mana mereka terus berusaha meningkatkan solusi dan mengurangi sampah mereka,” tambahnya.
Masih Wilda, sampah yang sudah ada dikelola secara baik dan bertanggung jawab di tempat yang jelas.
“Di tempat pengolahan dilakukan pemilahan. Pemilahan kita berdayakan masyarakat sekitar,” katanya.(Ane)