Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi IV membidangi kesejahteraan masyarakat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia.
Usulan payung hukum itu guna meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, khususnya lanjut usia (lansia) di Kalsel.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (11/11/2020).
Lutfi Saifuddin menegaskan keberadaan masyarakat lanjut usia yang berada di Bumi Lambung Mangkurat sejatinya mereka masih perlu diperhatikan.
“Keberadaan mereka perlu perhatian, karena banyak sekali nasib masyarakat di hari tua tidak terurus maupun jauh dari keluarga,” ucapnya.
Lutfi mengatakan, peran pemerintah saat ini memang harus nyata memberikan perlindungan kepada masyarakatnya, terutama bagi masyarakat yang nasibnya tidak seberuntung orang lain.
“Kita perlukan membuat sebuah payung hukum yang bisa menolong orangtua kita juga (lansia, red),” kata Lutfi.
Politisi Gerindra ini mengingatkan lansia juga memiliki keterbatasan kemampuan yang dimiliki, terutama pada fisik yang sudah tidak bugar lagi, karena itu semua pihak harus bekerja sama untuk merumuskan hal tersebut agar dapat di tanggulangi kedepannya.
“Melalui Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia, ini salah satu contohnya membebaskan iuran BPJS, kita usulkan dan diharapkan seperti itu,” tegasnya.
Dia mengharapkan para lansia ini tidak ada lagi berada di pinggir jalan dengan kondisi sakit, bahkan yang lebih parah ada yang sampai meninggal dunia.
Lutfi menambahkan melalui payung hukum ini pihaknya juga memberikan perhatian lebih kepada para lansia yang berada di panti jompo, terutama pada asupan gizi mereka yang di konsumsi sehari-hari, mengingat lansia juga perlu asupan gizi yang cukup. (Ipik)