Sintang, Koranpelita.com
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajaran menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual Presiden Ir. H. Joko Widodo di Pendopo Bupati Sintang, Senin, 9 November 2020.
Sebelumnya Pjs Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1. 760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat tujuh Desa di Kabupaten Sintang.
Florentinus Anum, menyampaikan tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah ,dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat kita akan terhindar dari konflik agrarian.
“Selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat. Karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka. Konflik tanah biasa terjadi saat adanya investasi dan pembangunan masuk” terangnya.
Dengan adanya program PTSL ini juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, maka bisa dijadikan agunan pinjaman ke bank. Cuma saya berpesan, saat sertifikat dijadikan agunan pinjaman, agar uang hasil pinjaman wajib dan harus digunakan untuk modal usaha yang produktif. Jangan sampai saat dapat uang, agunan sertifikat, dananya tidak dikelola dengan baik. Lalu sertifikatnya disita.
“Saya minta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Data asset pemerintah, bantu masyarakatnya untpuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program yang ada di ATR BPN Sintang. Di invetarisir, ajukan ke BPN Sintang. Tanah ini sangat penting untuk diamankan dengan adanya sebuah sertifikat” terangnya.
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3. 667 persil sertifikat.
“Dari jumlah 3. 667 persil ini. Sebanyak 1. 907 persil diantaranya sudah kami serahkan kepada masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung. Dan yang akan diserahkan hari ini berjumlah 1. 760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu.
Acun dari Desa Mangkurat Baru Kecamatan Tempunak yang menerima satu persil sertifikat tanah menjelaskan sangat mudah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL ini. Ini sertifikat tanah dan kebun karet.
“Ukurannya tidak sampai satu hektar karena merupakan tanah warisan dari orangtua dan sudah dibagi dengan adik-adik saya. Saya senang, tanah dan kebun yang memang di pinggir jalan bisa memiliki sertifikat tanah” terang Acun.
Senada dengan Acun, Slamet Rohadi Warga Desa Pangkal Baru Kecamatan Tempunak menyampaikan sangat mudah mengurus sertifikat tanah melalui PTSL ini. “Ini sertifikat tanah dan kebun karet saya. Kemarin memang mudah sekali dalam mengurus sertifikat tanah ini,” terang Slamet Rohadi (Adhar)