Dewan Sampaikan Dua Raperda Inisitif, Perda 2/2013 dan Perda Nomor 11/ 2016 Bakal Direvisi

Banjarmasin, Koranpelita.com

Dinilai belum mampu menunjukkan hasil yang memuaskan terutama pada sisi kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup, Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, akan dilakukan revisi.

Langkah perubahan payung hukum tersebut disampaikan gubernur diwakili Plt Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam Rapat Paripurna Dewan dipimpin H Supian HK, di Banjarmasin, Kamis (5/11/2020).

Disebutkan, revisi perda pembangunan perkebunan berkelanjutan dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Seperti diketahui, sebut Roy, UU Nomor 39 tahun 2015 tentang perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta meningkatkan produksi, produktivitas, dan lainya.

“Dari alasan dan pertimbangan tersebut, maka eksekutif memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 tahun 2013,” kata dia.

Selain Perda No 2/2013, dirapat paripurna itu, juga turut disampaikan revisi Perda Nomor 11/ 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalsel.

Penyusunan perubahan Perda SOPD yang akan dilakukan sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan tindaklanjut dari amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada dasarnya, perlu dilakukan perubahan atas perda ini, karena adanya beberapa amanat yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, PP No 72/2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri No 99 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengendalian kelembagaan perangkat daerah dalam ketentuan pasal 1, pasal 2 dan pasal 5 .

“Disamping itu juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah,” jelas Roy Rizali Anwar.

Dalam Rapat Paripurna itu juga, DPRD melalui Komisi III dan Komisi IV menyampaikan penjelasan satu buah raperda inisiatif masing-masing.

Untuk Komisi III, melalui juru bicaranya, Gusti Abidinsyah menyampaikan Raperda tentang Pengelolan Jasa Lingkungan. Sedang Komisi IV, melalui jurubicaranya H Asbullah, menjelaskan Raperda tentang Masyarakat Lanjut Usia,

Pimpinan Rapat Paripurna H Supian HK, menyebutkan, atas penyampaian dua raperda inisitif dewan dan dua revisi perda yang disampaikan eksekutif, maka dewan melalui komisi terkait akan melakukan langkah-langkah pada tahap pembahasan lanjutan termasuk membentuk panitia khusus masing-masing.(Hms/Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca