Jakarta, koranpelita.com
Pakar hukum tata negara Refly Harun datang ke gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, Selasa (3/11/2020). Refly akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur.
Pakar hukum tata negara itu tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. “Dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Refly sempat membacakan isi surat panggilan penyidik Polri. Isinya, dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.
Dikatakan Refly Harun, pada pertengahan Oktober lalu, dirinya diajak Gus Nur untuk membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi. Dikatakan Refly, kolaborasi dirinya dengan Gus Nur di YouTube merupakan hal biasa yang sering dilakukan oleh para YouTuber lainnya.
Diakui Refly, dalam konten video kolaborasi dirinya bersama Gus Nur berbicara banyak hal. Metode yang mereka gunakan dalam kolaborasi adalah saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya
Dibenarkan Refly, saat ini konten itu masih dalam proses penyidikan dan meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan berjalan secara adil.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.
Polri menduga, tersangka Gus Nur menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 terlihat Gus Nur sedang berbincang dengan Refly Harun.(Tgk)