Banjarmasin, Koranpelita.com
Memenuhi tugas, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Banjarmasin.
Namun, reses kali ini sedikit berbeda dari reses-reses sebelumnya. Sebab jika sebelumnya fokus untuk menyerap aspirasi, tapi kali ini lebih kepada bersosialiasi terkait membantu pemerintah daerah untuk menjelaskan tentang UU Omnibus Law khususnya cipta kerja.
Kendati begitu, ada juga beberapa aspirasi yang disampaikan konstituen seperti infrastruktur, kesehatan maupun pendidikan, namun sekedar ditampung lebih dulu sambil menunggu waktu yang lebih tepat untuk diusulkan yaitu pada tahun 2021.
” Karena kita reses ini sudah tanggung waktunya, maka saya tidak proses aspirasi yang masuk. Nanti tahun depan saat reses lagi kita tamlung masukan dan kita sampaikan ke pemerintah daerah,” ujar Suripno Sumas, disela kegiatan reses, di Banjarmasin, Jumat (30/10/2020) malam.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum ini pun mensosialisasikan keberadaan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena kata dia, UU ini jadi bahasan dan perhatian semua pihak, bahkan ditolak para buruh dan mahasiswa.
Karenanya dirinya turut terpanggil memberikan sosialisasi saat reses, khususnya kepada para Ketua RT dan RW yang sengaja diundang, agar nanti dapat memberikan penjelasan kepada warganya.
Melalui reses ini Suripno mengimbau kepada para Ketua RT dan RW, agar mereka bisa menjadi perpanjangan tangan dirinya selaku wakil rakyat di Kalsel untuk mensosialisasikan masalah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, karena pemerintah membuat UU itu sebenarnya upaya untuk penyederhanaan perundang-undangan yang cukup banyak yang terjadi tumpang tindih.
“Penyederhanaan peraturan perundang-undangan ini jelas ada hal-hal yang dibuang dan ditambah untuk penyesuaian dengan penyederhanaan tersebut,” kata dia.
Dengan kondisi seperti ini, maka banyak masyarakat yang merasa dirugikan, ada yang mengambil sikap-sikap yang anarkis, kemudian demo dan sebagainya.
“Mari kita tunggu UU Omnibus Law ini diterbitkan, setelah itu UU ini ditingkatkan atau dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah dan PP dijabarkan melalui Keputusan Presiden atau dijabarkan lanjutannya menjadi Peraturan Pemerintah,” imbau Suripno dihadapan Ketua RT dan RW.
Setelah UU itu diterbitkan beserta aturan turunannya imbuh Suripno, maka akan dilihat apakah UU Omnibus Law Cipta Kerja ini benar-benar mensejahterakan masyarakat untuk perbaikan ekonomi atau justru sebaliknya.
“Kalau UU itu tidak mensejahterakan masyarakat, kita bisa mengambil langkah untuk mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ditanya sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ini atas instruksi partai atau inisiatif sendiri ? Suripno Sumas menyatakan sesuai dengan hirarki kami, reses itu adalah menerima dan menampung keinginan masyarakat bawah atau sebaliknya kami bisa mensosialisasikan aturan perundang-undangan yang dari atas untuk disampaikan kepada masyarakat, karena kami beranggapan sosialisasi terhadap UU ini tidak maksimal sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui apa sebenarnya UU ini.
“Saya selaku wakil rakyat yang mewakili rakyat memberikan informasi agar mereka ini bisa mengerti apa yang diinginkan pemerintah,” pungkas Wakil rakyat membidangi hukum dan pemerintahan Di Komisi I DPRD Kalsel ini.(Ipik)