Aceh, koranpelita.com
Mantan anggota Polri yang dipecat berinisial MA (37) ditangkap penyidik Polres Aceh Tenggara. MA yang pecat secara tidak hormat menusuk ustadz Maulana Zaid saat sedang memberikan ceramah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Tersangka kini diamankan di Polres Aceh Tenggara. Sejauh ini belum diketahui apa motif di balik aksi penusukan yang terjadi pada Kamis (29/10/2020).
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya membenarkan, penusukan itu terjadi saat korban sedang ceramah. “Pelaku sudah ditangkap, penyidik sedang melalukan peneriksaan motif pelaku,” kata Kombes Sony, Jumat (30/10/2020).
Tersangka MA melakukan aksinya saat ustadz Maula memberikan ceramah. Penusukan itu dilakukan tersangka MA yang mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat dengan cara masuk dari jendela belakang masjid.
Tersangka langsung menusuk ustadz menggunakan pisau belati dari arah samping. Akibatnya ustadz Maulana mengalami luka robek di jari kelingking dan telah mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistiyo membenarkan, tersangka MA adalah pecatan dari anggota Polri. “Betul, tersangka pecatan polisi,” kata AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Jumat (30/10/2020).
Tersangka MA menurut AKBP Wanito dipecat tiga tahun lalu karena desersi. Sebelumnya tersangka yang warga setempat berdinas di Polres Aceh Tenggara.(Tgk)