Jakarta, koranpelita.com
Polda Metro Jaya menangkap GAS (16) dan JF (17) pembuat/creator dan admin akun facebook grup STM Sejabodetabek, yang memprovokasi aksi demo penolakan UU Cipta Kerja berdasarkan laporan polisi nomor LP/1154/X/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 18 Oktober 2020.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, GAS berperan sebagai Admin akun Facebook Grup STM Sejabodetabek. Sementara JF berperan sebagai Pembuat/Creator akun Facebook Grup STM Sejabodetabek.
Keduanya ditangkap di lokasi dan tanggal yang berbeda. “GAS ditangkap Kamis 22 Oktober 2020 di kawasan Stasiun Kereta Api Jakarta Timur, DKI Jakarta). Kemudian JF ditangkap pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Jakarta Timur,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).
Dijelaskan Kapolda Nana, modus para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan dengan tujuan membuat kericuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja.
“Pada 18 Oktober 2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku kerusuhan yang telah ditangkap dan ditemukan akun media sosial facebook grup STM Sejabodetabek (followers 20.000),” kata Nana.
Akun bermuatan provokasi dan hasutan untuk berbuat kericuhan atau kerusuhan pada saat demo tolak UU Cipta Kerja. Sehingga dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pembuat/creator dan admin akun facebook grup STM Sejabodetabek.
Proses pengungkapan akun facebook grup STM sejabodetabek tidak berhenti sampai disini sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak para members didalam grup tersebut yang akan diamankan.
Karena sejumlah postingan terkait dengan ajakan, hasutan, provokasi dengan tujuan untuk membuat kerusuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku lainnnya, yaitu MLAI (16 tahun) dan WH (16 tahun) admin grup Facebook “STM Sejabodetabek” dan SN (17 tahun) akun instagram @panjang.umur.perlawanan yang menghasut dan memprovokasi pelajar melakukan kerushuhan.
Para pembuat dan admin akun facebook grup STM Sejabodetabek, dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(Tgk)