Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diakhir bulan Oktober 2020 ini menjadwal kegiatan reses bagi para wakil rakyat di Rumah Banjar, yang akan kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen.
Agenda reses ini akan mulai dilaksanakan tanggal 27 hingga 31 Oktober. Namun reses para wakil rakyat ini bertepatan libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 atau selama 5 hari.
Berkenaan kegiatan reses bertepatan libur nasional atau diluar hari kerja, sementara reses menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka apakah kegiatan tersebut dibenarkan atau tidak bertentangan dengan aturan ?
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur, kepada wartawan, Senin (26/10/2020) menjelaskan, agenda kegiatan reses diatas sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Momen ini memang diluar perkiraan. Namun Agus mencontohkan, saat ada libur, pihaknya di Bakeuda tetap dibolehkan menerima pendapatan daerah.
Sementara kegiatan reses anggota dewan ini jika dilihat sisi asaz kewajaran, sangat berhubungan langsung dengan masyarakat untuk bertemu bertatap muka dengan masyarakat.
“Kegiatan itu boleh saja meski di hari libur, karena hanya ingin mencari masukan atau aspirasi dari masyarakat,” kata Agus.
Sedang berkaitkan dengan penggunaan anggarannya. Agus menjelaskan pembayaran itu bisa dilakukan dimuka atau setelah berakhirnya kegiatan tersebut.Tetapi yang penting bisa melaksanakan kegiatan bersama masyarakat, sementara masyarakat tidak mengenal hari atau waktu tertentu saja.
“Soal pembayaran, itu bisa panjar atau di akhir pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, dikonfirmasi menyatakan agenda reses anggota dewan sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Banmus sudah menjadwalkan agenda reses dan itu akan kita laksanakan,” tegasnya.
Politisi PDI-P ini menambahkan selain telah dijadwalkan oleh Banmus, agenda itu juga sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel, sehingga tetap akan laksanakan.
“Walaupun bertepatan libur nasional, agenda reses tetap kita laksanakan,” pungkas M Syaripuddin. (Ipik)