Jakarta, koranpelita.com
Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Malang, Jawa Tengah. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi membenarkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. “Gus Nur ditangkap dini hari tadi,” kata Brigjen Slamet, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Untuk diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Sebagai pelapor Azis menyatakan, pihaknya melaporkan Gus Nur atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Menurut Azis bahwa Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. “Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya. (Tgk)