Sidang Dana KONI Banjarmasin, Saksi Mahkota Sebut Ada Dana Diserahkan ke Dispora

Banjarmasin, Koranpelita.com

Dinilai wajar jika kasus dugaan korupsi dana hibah pada KONI Banjarmasin, sampai ke Pengadilan Tipikor. Pasalnya, dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga banyak terjadi penyimpangan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, yaitu Widharta Rahman yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (21/10/2020).

Saksi Widharta Rahman yang juga mantan Sekretaris KONI Banjarmasin, ini mengungkapkan, jika dana hibah senilai Rp14 miliar yang digelontorkan pemerintah Kota Banjarmasin ke KONI melalui dinas pemuda dan olah raga (Dispora) untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang berlangsung di Kabupaten Tabalong.

Adapun rincian tahap awal senilai Rp 5 Miliar dan pengajuan tambahan sebesar Rp 9 Miliar.

Uang sebesar itu aku saksi Widharta, ada juga yang diserahkan ke Kepala Dispora Kota Banjarmasin sebesar Rp 50 Juta, dengan dalih ucapan terima kasih.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian dan sesuai BAP, bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 Miliar.

Oleh tim JPU yang dikomandani M Irwan SH MH, menelusuri aliran dana tersebut kemana saja, sehingga berdasarkan keterangan saksi diduga banyak terjadi penyimpangan, antara lain yaitu terkait pajak.

Dari pihak pengurus KONI menyimpulkan pajak sebesar Rp 400 Juta, padahal menurut JPU, pajak itu seharusnya hanya Rp149 Juta.

Kemudian juga terungkap, bahwa sebagian kegiatan diduga ada yang fiktif dan dimark up.

Ironisnya, dalam penggunaan dan pengelolaan dana hibah di KONI Banjarmasin pada tahun 2017 itu, tidak melibatkan bendahara.
Bahkan atas kesepakatan dari pengurus, mereka menujuk sesorang sebagai juru bayar.

Juga terungkap adanya dana yang dipergunakan untuk ‘jalan jalan’ ke Malaysia dan Singapora, yang berdalih untuk melakukan studi banding ke Jakarta.

Kepada awak media usai sidang, JPU M Irwan, menegaskan, bahwa kerugian negara timbul karena pengunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, termasuk pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

” Selain itu adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan rancangan yang sudah ditetapkan dengan dokumen dokumen yang tidak bisa dibenarkan, seperti pembayaran pajak yang dinilai fiktif,” kata dia.

Eddy Sucipto selaku penasihat hukum Jumadri Masrun, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan KONI ini lebih banyak ditangani oleh saksi yaitu terdakwa Widharta Rahman. Dikarenakan bendahara KONI Banjarmasin tidak aktif.

Seperti diketahui, dua terdakwa yaitu
mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretarisnya Drs Widharta Rahman, diduga tak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana hibah senilai Rp 2,1 Miliar.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 atau 3 jo pasal 18, UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ipik )

 

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca