Banjarmasin, Koranpelita.com
Kamis (22/10/2020) besok, Aliansi Pekerja Buruh Banua di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali bakal menggelar aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Namun aksi unjuk rasa para buruh tersebut bertepatan para wakil rakyat di Rumah Banjar melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke luar daerah.
Sehingga belum dipastikan apakah nanti ada pimpinan dewan atau anggota dewan yang akan menemui para pendemo saat mereka nanti menggelar aksi tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah menyampaikan informasi rencana aksi demonstrasi para buruh tersebut kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (21/10/2020).
Riduansyah menuturkan rencana aksi demonstrasi para buruh di Kalsel itu setelah pihaknya di sekretariat dewan menerima surat masuk
pemberitahuan aksi.
“Kami menerima surat pemberitahuan dari Aliansi Pekerja Buruh Banua, yang rencananya akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada Kamis, dimulai pukul 10:00 Wita sampai 18:00 Wita,” jelas Riduan.
Riduan menambahkan surat pemberitahuan dari buruh itu juga sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, selanjutnya tinggal menunggu keputusan siapa yang akan menghadapi massa aksi unjuk rasa itu.
“Sampai saat ini masih belum ada jawaban langsung dari ketua dewan,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, saat aksi demonstrasi buruh itu kebetulan berbarengan dengan agenda Bimbingan Teknis DPRD Kalsel, yang kemungkinan anggota dewannya tidak berada ditempat.
Namun, sekretariat dewan juga masih koordinasikan siapa yang masih tinggal di kantor dan ditunjuk oleh pimpinan,.
Untuk pengamanan aksi demonstrasi, baik di lingkungan internal dewan maupun saat aksi tersebut, imbuhnya, itu langsung ditangani aparat keamanan Polri dan TNI serta security dewan.
Mengutip isi surat pemberitahuan aksi demonstrasi para buruh, yang akan turun ke jalan sekitar ribuan orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan isi tuntutan yang nanti disampaikan ada 3 poin, termasuk meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden RI. (Ipik)