Belum Kantongi Izin Praktek Penyembuhan Alternatif Di Melawi

Melawi, koranpelita.com

Kepala Bidang Pelayanan Pengaduan dan Perizinan Umum (PPPU) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Melawi, Eduardus Arnaldo. Rabu, 21/10/2020 mengatakan pengobatan alternatif EH yang beroperasi sejak Maret – Oktober 2020, di desa Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Sehari sebelumnya, saat di wawancarai awak media, Said pengelola pengobatan alternatif EH Nanga Pinoh mengaku sudah mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah. Namum saat diminta menunjukkan dokumen izinnya, Said enggan untuk menunjukkannya dengan berbagai alasan.

Untuk menelusuri informasi tersebut wartawan mendatangi DPMPTSP Kabupaten Melawi untuk melakukan konfirmasi perihal pengakuan Said.

“Kami sudah ada izinnya dan sudah ke dinas jadi tidak perlulah kami tunjukkan. masyarakat juga sudah tahu keberadaan kami di sini,” dalihnya.

Eduardus Arnaldo, Kabid. PPPU DPMPTSP ketika di konfirmasi membantah pengakuan dari pihak penyembuhan alternatif, bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin. Untuk membuktikannya saat itu juga Arlando didampingi Kepala Seksi PPU, Rahmat Mauludin melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dimana membuka prakteknya. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan izin praktek terhadap usaha pengobatan alternatif tersebut.

“Hingga saat ini kami belum pernah menandatangi atau menerbitkan dokumen izin kepada pihak mereka. Dipastikan belum memiliki izin untuk membuka prakteknya. Kami akan memberikan surat teguran atau peringatan kepada pihak pengelola agar segera mengurus izinnya terlebih dahulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eduardus. Arnaldo mengatakan surat peringatan atau teguran tersebut akan dilayangkan kepada pihak penyelenggara agar segera mengurus izin usahanya. Jika tidak diindahkan terpaksa kita akan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.

“Surat peringatan atau teguran akan diberikan sebanyak tiga kali, jika tidak di indahkan sampai batas waktu yang ditentukan terpaksa kita akan segel tempat usahanya tersebut, untuk sementara pihak penyelenggara kami minta agar tidak beroperasi dulu sampai izinnya selesai,” tandasnya.( jnr)

About redaksi

Check Also

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Dorong Literasi dan Minat Baca Masyarakat

SEMARANG,KORANPELITA – Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca