Banjarmasin, Koranpelita.com
Panitia khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Hutan Kalsel.
Perda tersebut berisi sejumlah poin terutama menyangkut penegasan batas-batas kewenangan pengelolaan hutan milik propinsi.
Selain itu, tujuan lainya yaitu untuk mengoptimalkan fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, dan mendorong peningkatan nilai ekonomis untuk menambah pendapatan bagi daerah.
Dalam perda ini juga, nantinya hasil-hasil hutan akan dikembangkan dengan tata kelola atau manajemen yang lebih baik, dengan melibatkan peran masyarakat sekitar baik yang berada disekitar kawasaan hutan lindung maupun hutan produksi yang banyak tersebar di Kalsel ini.
Dengan begitu upaya pemberdayaan masyarakat dapat lebih berkembang serta mampu menghasilkan guna mendorong pembangunan maupun masyarakat itu sendiri.
” Saat ini raperda masih dalam tahap pembahasan besama instansi dan SOPD terkait,” ujar Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan,” Zulva Asma Vikra, di Banjarmasin, Minggu (18/10/2020).
Usai dilakukan studi komparasi dan kajian, raperda kini tengah dalam pembahasan dan diharapkan dapat segera rampung.
Dalam perda juga akan memprioritaskan kelestarian lingkungan seperti flora dan fauna. Karena itu, dalam perda nanti juga diusulkan untuk membuat atau menetapkan beberapa kawasan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Zulva mencontohkan, KEE semisal untuk menetapkan kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. Sedang pemerintah hanya akan memberikan izin dan mengawasi.
Anggota Komiis IV DPRD Kalsel ini menjelaskan, Perda Pengelolaa Hutan ini diharapkan dapat berdampak kepada ekowisata, seperti yang sudah terkelola dan berkembang di Djokjakarta dengan hutan pinusnya.
” Kita berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarat maupun pemerintah daerah,” pungkas politisi Partai Demokrat ini. (Ipik)