Banjarmasin, Koranpelita.com
Isu akan ditutupnya Jalan tembus Marabahan-Margasari Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga masih terdapat sengketa dengan pemilik lahan, dibatalkan.
Pasalnya, permasalahan sengketa lahan yang terletak di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin itu sudah diselesaikan antara pihak terkait.
“Dari hasil musyawarah antara pihak pemilik dengan Pemerintah Tapin, semua sudah selesai,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani.
kepada wartawan, usai rapat bersama antara dinas PUPR Provinsi, apresial, perwakilan pemilik dan terkaitainya, di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/10/2020) siang.
Sehingga, lanjut dia, rencana yang sempat dilontarkan untuk menutup jalan nasional berdasarkan pengumuman yang tertulis di spanduk dan tersebar di tengah publik melalui media sosial itu urung dilaksanakan.
Selaku Ketua Komisi III DPRD Kalsel membidangi Infrastruktur dan pembangunan, Sahrujani mengucapkan terima kasih atas terlaksananya perundingan yang menghasilkan kesepakatan antara pemilik dan dinas yang berkompeten sehingga tidak terjadinya penutupan jalan tersebut.
Karena semua semua demi kelangsungan dan kemaslahatan kehidupan masyarakat banyak.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut melaksanakan perundingan tersebut siang ini, yangmana persoalan ini sudah bisa selesai,” kata H Sahrujani.
Disinggung nilai penggantian, politisi Partai Golkar ini ia mengatakan tidak mengetahui, karena dewan menyerahkan urusan teknis kepad dinas terkait bersama apresial dan pemilik lahan.
Diapun meminta jika kedepan ada persoalan serupa terjadi maka pihaknya meminta segera diselesaikan, atau dibicarakan dan dirumuskan bersama.
Selain Komisi III, pertemuan siang itu melibatkan Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, serta dihadiri Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, perwakilan pemilik lahan, Apressial dan sejumlah LSM.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak pemilik lahan, Syamsuri SH, mengancam akan menutup jalan yang menjadi sengketa di Desa Sungai Puting.
“Jika hari Rabu bensok sampai jam 10 malam, pihak Pemerintah Provinsi Kalsel tidak menyelesaikan, maka jalan akan kami tutup, apapun resikonya,” sebut Syamsuri. (Ipik )