DPRD Kalsel Inisiasi Harmonisasi Aspirasi, Penolakan UU Ciptakerja Masih Berlangsung

Banjarmasin, Koranpelita.com

Gelombang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja masih berlangsung di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penolakan tersebut diungkapkan sejumlah elemen masyarakat, dalam rapat dengar pendapat terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang digelar DPRD Kalsel bersama Forkopimda dengan melibatkan unsur mahasiswa, serikat pekerja, tokoh agama, masyarakat dan barisan akademisi, di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (13/10/2020) siang.

Pertemuan siang itu juga merupakan tindaklanjut sebagai koordinasi dan harmonisasi penyampaian aspirasi masyarakat Kalsel, setelah sebelumnya Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Plt Gubernur Rudy Resnawan bertolak ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa pada aksi unjukrasa Jumat pekan tadi terkait UU diatas.

Dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian, HK serta didampingi pimpinan daerah lainya dari Pemprov Kalsel, Polda, Kejati Kalsel, Korem101/Ant.

Aksi lontar pernyataanpun  dan menyeruak dalam forum sore itu,  terutama dari perwakilan Konfederasi Sarikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalsel, Sumarlan, tegas menyatakan jika pertemuan kali ini tak bisa menghasilkan apa yang diharapkan.

Karena meski meminta masukan untuk dibahas bersama forum, namun ketiadaan dokumen fisik UU yang baru disahkan DPR itu menyulitkan untuk ditelaah jika hanya sekedar meraba-raba terutama pasal yang dipermasalahkan didalamnya. Terlebih UU Ciptaker ini terkesan berubah-rubah sehingga sangat menyulitkan.

” Saya kira ini sulit dan mungkin banyak yang belum mengetahui secara persis UU ini. Jadi untuk kali ini tidak ada yang perlu dibahas,” tegas Sumarlan.

Senada rekan FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto, juga menyatakan tetap menolak UU baru itu, karena dinilai banyak merugikan kaum pekerja secara keseluruhan.

Ketua FKUB Kalsel H Mirhan, menyatakan apresiasi positif  kepada DPRD Kalsel yang telah berupaya keras menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalsel. Namun kedepan diapun meminta agar dokumen fisik atau salinan UU Ciptaker ini dihadirkan diforum rapat guna memudahkan.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang memimpin rapat menegaskan dirinya bersikap sama dengan mahasiswa dan para pekerja yang sama menolak UU itu. “Saya juga nenolak undang-undang itu,” tegasnya dalam forum.

Namun dia juga mengakui keterbatasan yang dimilik untuk lebih jauh memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada DPRD. Karena yang memiliki kewenangan adalah di DPR dan pemerintah pusat.

Politisi Golkar ini menyarankan, yaitu hanya ada satu cara untuk dapat mewujudkan aspirasi masyarakat yang keberatan terhadap beberapa pasal di UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yakni dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU).

Diapun berjanji untuk mendapatkan salinan naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berisi sekitr 905 halaman ini, untuk nantinya dicermati pasal-pasal mana yang perlu dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami secepatnya akan meminta naskah UU ini. sebab dengan 905 halaman bukan semudah membuka telapak tangan untuk mempelajari itu. Kalau Itu sudah baik kita ajukan, kalau itu kurang baik kita revisi bersama-sama atau diperpukan, ”pungkas H Supian HK. (Ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca