Banjarmasin, Koranpelita.com
Sesuai janji wakil rakyat Kalsel kepada ribuan massa pendemo, untuk menyampaikan MoU penolakan, kemarin, rombongan yang terdiri dari Ketua DPRD Kalsel dan Pemprov setempat, sudah menyampaikan surat penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Sekretariat Kepresidenan di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) kemarin sore.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, di Jakarta Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, surat nota kesepahaman penolakan mahasiswa Kalsel tentang UU Omnibus Law telah diserahkan dan diterima langsung oleh Sekretariat ke Presidenan.
“Kami sudah menyerahkan dan diterima langsung oleh Sekretariat Kepresidenan,” tulis H Supian HK dalam pesan WhatsApp-nya.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, lanjut dia, sampainya surat nota kesepahaman kepihak Sekretariat Kepresidenan maka berarti hal tersebut juga sampai kepada Presiden.
“Sekretariat Kepresidenan menyerahkan kepada Presiden, dan secepatnya akan dilakukan pembahasan. Artinya sama saja bertemu dengan Presiden,” kata dia.
Begitu pula sesuai hajat dan keinginan masyarakat Kalimantan Selatan, surat penolakan UU Omnibus Law yang telah disampaikan juga berbarengan dengan beberapa Provinsi lain di Indonesia dengan maksud serupa.
Kemudian, terkait hasil pembahasan yang akan dilakukan, nantinya akan diberitahukan kembali kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, Ia juga menjelaskan kedatangan pihaknya ke Sekretariat Kepresidenan harus mematuhi aturan yang sudah berlaku, seperti mematuhi protokol kesehatan, melakukan rapit test, dan menitipkan smartphone.
Perlu diketahui kedatangan Ketua DPRD Provinsi Kalsel bersama Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin pihak Pemprov Kalsel.
Sebelumnya, Kamis (8/10/2020) pagi hingga sore, ribuan massa yang terdiri BEM se Kalsel, Ormas, dan berbagai elemen turun berunjukrasa menolak UU Omnibus Law.
Pada aksi demo yang dikawal hampir seribu personil kepolisian dan TNI tersebut, perwakilan massa meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi menandatangi MoU dan menyampaikan ke presiden. (Ipik)