Semarang,Koranpelita.com
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa Rabu (7/20/2020) menyisakan sejumlah kerusakan dan berbagai fasilitas umum
Tak hanya kerusakan fasilitas umum, kerugian materi pun banyak dialami seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran, korban luka luka pun tak terhindarkan.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.
“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang pada Rabu (7/10/2020), di Sukoharjo Truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa, di Pekalongan Mobil dinas Kominfo dan Mobil Binmas Polres Pekalongan, tak luput dari amuk massa. Yang jelas tak hanya itu para demonstran juga merusak lampu taman kota, bahkan para demonstran juga merusak lampu kota dan taman kota Semarang” ucap Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020)
Menurutnya, senada dengan pemerintah Polda Jateng akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis, saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja, sebab hal ini merupakan tindak kriminal yang harus dihentikan
“Sampai dengan sore ini Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang, yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo tersebut. Kini 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Disebutkan, dari aksi unjuk rasa jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi yaitu di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak 5 orang (3 orang usia Pelajar), kini sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua.
“Jadi total yang diamankan jumlahnya ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang. Sedangkan sebanyak 11 orang anggota kami mengalami luka, pendemo ada 11 orang luka-luka, ” Ucap Kabidhumas Polda Jateng.
Meski demikian, lanjut Iskandar, para pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi hingga Jum’at sore masih memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang, tetapi saat ini situasi telah terkendali.(sup)