Serang, Koran Pelita.com
Dianggap sudah memenuhi unsur, Polda Banten menahan satu dari empat belas tersangka, yang diamankan terkait kerusuhan upaya pembubaran unjukrasa di depan kampus UIN Banten, Senin (6/10).
Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi mengungkapkan, penahanan terhadap satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup karena menyebakan orang lain terluka.
Adapun tiga belas tersangka lainnya, dikembalikan kepada keluarga dan civitas akademi untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan.
“Terhadap satu tersangka dilakukan penahanan, karena menyebabkan orang lain terluka. Salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Edy, di halaman Polda Banten, Kamis (8/10).
Menurutnya, mahasiswa dengan inisial BM, berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. (MR/Rah)