Palangka Raya, Koranpelita.com
FT (41) warga Jalan Usman Harun IV Kelurahan Baamang Kecamatan Baamang Kabupaten. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng tidak berkutik saat disergap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Muchran Ali Kel. Baamang Hulu Kec. Baamang, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang hanya tamatan Sekolah Dasar tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Baamang sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H dalam rilisnya, Rabu (7/10/2020) pagi mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat kotor 15,65 gram yang dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.
“Selain menemukan empat paket sabu, Kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone, satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,” terang Hendra.
Mantan Kapolres Palangka Raya, Kapuas san SPN itu menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku sudah berada di kantor Ditresnakoba Polda Kalteng Jalan TjiluTjilikik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.( Sut).